Persyaratan Wajib Pelayanan Umum Kecamatan Pekalongan Utara
PERSYARATAN WAJIB
1. LEGALISASI FORMULIR PERMOHONAN PERUBAHAN KARTU KELUARGA (KK) WARGA NEGARA INDONESIA;
- KK (asli)
- Formulir permohonan perubahan kartu keluarga (KK) warga Negara Indonesia ( Kelurahan )
- Foto copy buku nikah / akta cerai
- Foto copy ijazah terakhir
- KTP (asli)
- Formulir permohonan perubahan kartu tanda penduduk (KTP) warga Negara Indonesia (kelurahan)
KEHILANGAN KK
- Surat pernyataan kehilangan (kelurahan)
- Foto copy KK
KEHILANGAN KTP
- Surat pernyataan kehilangan (kelurahan)
- Surat pernyataan kehilangan (Polsek)
- Foto copy (KTP)
PINDAH PENDUDUK DI DALAM WILAYAH KOTA (ANTAR KECAMATAN)
- KK dan KTP (asli)
- Formulir Permohonan Pindah (Kelurahan)
- Formulir Permohonan Perubahan Kartu Keluarga (Kelurahan)
- Pas FotoTerbaruUkuran 4x6 = 1 Lembar
PINDAH PENDUDUKDI LUAR WILAYAH KOTA PEKALONGAN
- KK dan KTP (asli)
- Formulir Permohonan Pindah (Kelurahan)
- Formulir Permohonan Perubahan Kartu Keluarga (Kelurahan)
- Pas FotoTerbaru Ukuran 4x6 = 5 Lembar
- SuratPengantar / Keterangan Catatan Kepolisian (Skck) (Kelurahan)
- Pas foto terbaru ukuran 4x6 = 1 Lembar
Surat Pengantar / Keterangan Dan Pernyataan Waris ( Balik nama sertifikat tanah )
- Foto copy KTP (saksi)
- Foto copy surat kematian / akte kematian
- Foto copy KTP dan KK (ahli waris)
- Foto copy sertifikat tanah
Surat Pengantar / Keterangan Dan Pernyataan Waris ( bank, bpjs, dan lain-lain )
- Foto copy KTP (saksi)
- Foto copy surat kematian / akte kematian
- Foto copy KTP dan KK (ahli waris)
- Foto copy KTP (saksi)
- Foto copy surat kematian / akte kematian
- Foto copy KTP dan KK (pemilik)
- Foto copy sertifikat (tanah)
- Foto copy Surat keterangan NTCR ( Polsek )
- Surat pengantar Rekomendasi NTCR ( Nikah, Talak, Cerai, Rujuk ) = Keluraha
Download PDF Disini